MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PKN
Disusun oleh :
Kelompok 4
Nama : - Hersandy
- Novel
- Falentinus
- Andrew Y.L
Kelas
:
VIII B
SMP YPK 1
TENGGARONG
TAHUN AJARAN
2012/2013
KATA
PENGANTAR
Segala puji kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
tugas Makalah ini dengan baik sesuai dengan waktu yang telah kita tentukan.
Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan
dengan adanya penyusunan laporan seperti ini, pengamatan yang kami laksanakan
dapat tercatat dengan rapi dan dapat kita pelajari kembali pada kesempatan yang
lain untuk kepentingan proses belajar kita.
Bersama
ini kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
hingga terselesaikannya tugas ini.
Semoga segala yang telah kita kerjakan merupakan bimbingan
yang lurus dari Yang Maha Kuasa.
Dalam penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh
karena itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan
penyempurnaan tugas ini dan untuk pelajaran bagi kita semua dalam pembuatan
tugas-tugas yang lain di masa mendatang. Semoga dengan adanya tugas ini kita
dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Tenggarong, 27 Desember 2012
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA PEGANTAR…………………………………………………………………….. i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………. ii
BAB. I……………………………………………………………………………………1
1.1.
Latar Belakang.....................................................................................................1
1.2.
Perumusan Masalah…………………………………………………………………..
2
1.3.
Tujuan…………………………………………………………………………………...
2
BAB II…………………………………………………………………………………...
3
2.1.
Tinjauan
Masalah…………………………………………………………………….... 3
2.2.
Dampak
Permasalahan…………………………………………………………….… 4
A. Kelebihan………………………………………………………………………………. 6
B. Kekurangan……………………………………………………………………………. 6
C. Kenyataan……………………………………………………………………………… 6
2.3.
Penyelesaian…………………………………………………………………………...
8
BAB III………………………………………………………………………………….
10
3.1.
Kesimpulan…………………………………………………………………………….
10
3.2.
Solusi…………………………………………………………………………………...
10
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………….. 11
ii
BAB. I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Sistem keadilan dan demokrasi yang
berlaku di Indonesia selalu mengacu dan berbasis kepada Pancasila dan didukung
oleh UUD 1945. Pancasila pun menjadi sebuah landasan dalam penentuan prinsip
dan pandangan hidup. Namun dewasa ini semakin banyak penyimpangan nilai – nilai
Pancasila berdasarkan butir – butir yang terkandung di dalamnya. Namun nilai
tersebut serasa hilang jika dibandingkan dengan kehidupan Bangsa pada zaman
ini. Penyimpangan pun sudah dianggap hal yang biasa dilakukan, dianggap sebagai
sesuatu yang ‘bisa dilanggar’ menjadi ‘biasa dilanggar’.
Dalam sila ke-4 Pancasila yang
berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan”,
terkandung butir – butir nilai antara lain (1) Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama. (2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. (3)
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. (5)
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah. (6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil keputusan musyawarah. (7) Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. (8) Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. (9)
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai
kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan
bersama. (10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan pemusyawaratan. Namun butir nilai yang terkandung dalam sila
tersebut semakin hilang dan tersamarkan artinya. Contoh kecil adalah semakin
berkurangnya sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai Negara Indonesia, kita
menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi
konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara
dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang
Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
1.2.
Perumusan
Masalah
Dalam makalah ini kami mengangkat
masalah yang berkaitan dengan butir nilai sila ke-4 yaitu tentang
pro-kontra Pemilihan Umum Presiden. Masalah yang akan kita bahas adalah mengenai
“Ketidaksesuaian Pemilihan Umum Presiden dengan Kandungan Nilai Pancasila”.
1.3.
Tujuan
Mengetahui dan meninjau sejauh mana
sila ke-4 Pancasila dapat berlaku pada kehidupan berbangsa dan bernegara di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Tinjauan Masalah
Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia sudah semakin tergeser dari fungsi dan kedudukannya dalam era
demokrasi ini. Sebuah sila dari Pancasila yang hampir tidak diterapkan lagi
dalam demokratisasi di Indonesia yaitu Sila ke-4 Pancasila berbunyi ”kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Penggalan kata dari sila ke-4 yaitu
:
Kerakyatan
disini adalah rakyat Indonesia itu sendiri, Hikmat kebijaksanaan adalah sebuah
lembaga perwakilan kerakyatan (dalam hal ini DPD,DPRD, DPR) yang mempunyai
kewenangan dan kebijaksanaan dan berperan sebagai wakil rakyat. Sedangkan
permusyawaratan perwakilan adalah sebuah musyawarah sampai menemui kata
mufakat.
Hal ini terlihat jelas pada
pelaksaan pemilu yang berbeda jauh dari pelaksanaan pemilu pada saat Orde Baru.
Pemilu saat ini, baik pemilihan Caleg, Bupati, Gubernur, bahkan sampai
tingkatan Presiden semua warga negara Indonesia diberi hak sepenuhanya untuk
ikut memilih. Padahal dalam sila ke-4 Pancasila jelas- jelas disebutkan bahwa
Kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Namun, dalam kenyataannya,
pelaksanaan pemilu (permusyawaratan perwakilan) dalam pelaksaan demokrasi di
Indonesia ini, semua rakyat ikut serta dalam pemilihan tersebut. Hal ini ada
baiknya, ada buruknya pula. Baiknya yaitu kita bisa belajar menghargai pendapat
orang lain. Namun buruknya adalah yang menjadi pemenang bukan dilihat dari
kualitas, tetapi menang karena kuantitas. Hal ini disebabkan karena pemilih
kebanyakan adalah rakyat biasa, dan jika dilihat dari rata- rata pendidikan di
Indonesia yang mencapai pendidikan tingkat menengah saja kurang dari 30% dari
total seluruh penduduk Indonesia, dan mereka yang ikut memilih belum tentu mengerti
dan paham kinerja dan prestasi calon yang akan ditarungkan pada pemilu
tersebut. Karena hal inilah mengapa dalam Pancasila (sila ke-4) sudah diatur
bahwa yang berhak memilih hanyalah wakil- wakil rakyat yang mempunyai kebijakan
(DPD, DPRD, DPR), pendidikan dan pemahaman tentang calon - calon yang akan
dipilih yang lebih tinggi dan luas dari kebanyakan rakyat di Indonesia,para
wakil - wakil rakyat tentunya akan memilih calon berdasarkan kualitas dan
berusaha memilih yang terbaik untuk rakyatnya. Bayangkan jika misal lebih dari
80% penduduk Indonesia yang berpendidikan rendah dan belum paham betul siapa
dan bagaimana karakteristik calon yang akan dipilih, mereka semua diberi hak
untuk memilih, tentu saja mereka tidak akan memilih berdasarkan kualitas, mereka
akan memilih karena ajakan teman atau tetangga, memilih calon yang telah
mengadakan kampanye di daerahnya dan membagi - bagikan banyak uang agar
dipilih. Hal ini sangat menyedihkan karena bisa saja jika sudah terpilih nanti,
calon tadi tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, malah bisa saja melakukan
korupsi dan kejelekan- kejelekan lain yang bisa menjatuhkan namanya atau bahkan
institusinya bahkan partai yang mengusungnya. Memang dalam pemilihan caleg DPD,
DPRD, dan DPR rakyat harus ikut memilih tetapi dalam pemilihan bupati, gubernur
dan presiden, yang berhak memilih hanyalah wakil-wakil rakyat saja (sesuai
dengan sila ke-4). Namun dalam pelaksanaannya, baik memilih bupati, gubernur,
maupun presiden semua rakyat Indonesia saat ini diberi hak untuk memilih.
Mungkin saja, Indonesia meniru sistem politik Amerika. Namun dalam hal ini
Amerika sendiri sudah sejak berabad- abad yang lalu menerapkan demokrasi dan
jelas bahwa demokrasi di Amerika sudah tertata rapih dibanding Indonesia. Tidak
usah kita bandingkan antara pemilu Amerika dan Indonesia. Kita sudah banyak
melihat pemilihan bupati dan gubernur di berbagai daerah di Indonesia, hampir
semuanya diwarnai kericuhan karena tidak terima calon bupati atau gubernurnya
kalah dalam pemilu, para massa yang mendukung pasti akan mengadakan demonstasi,
bahkan seringkali merusak kantor yang menangani perhitungan suara pemilu. Hal
ini tidak akan terjadi apabila dalam pemilihan bupati atau gubernur diwakilkan
oleh wakil rakyat saja (DPD dan DPRD, DPR jika pemilihan presiden) Tidak hanya
pemilu saat ini saja yang telah jauh dari pancasila. UUD 1945 yang diamandemen
dengan seenaknya dan sudah berjalan beberapa kalipun termasuk dalam
penyimpangan Pancasila. Bagaimana negara ini akan maju, jika dasar negara yang
telah dibuat oleh para pendiri negara kita tidak kita hiraukan lagi.
2.2.
Dampak Permasalahan
Berdasarkan masalah – masalah yang telah diuraikan diatas, setiap opsi baik
sistem pemilihan secara langsung maupun pemilihan perwakilan pada akhirnya
memiliki nilai tambah dan kurang masing – masingnya. Pemilihan secara langsung
akan menjadikan presiden sebagai seorang yang tunggal kekuasaannya tanpa
pengaruh pihak manapun. Atau dapat disebut sebagai sistem pemerintahan
presidensial. Berikut adalah dampak negatif dari sistem pemerintahan
presidensial :
1. Terjadi
pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
2. Peran
pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
3. Pejabat
– pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung
kelangsungan kekuasaan presiden.
4. Kebijakan
yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
5. Menciptakan
perilaku KKN.
6. Terjadi
personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
7. Rakyat
dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden Sedangkan dampak
positifnya adalah :
8. Presiden
dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
9. Presiden
mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
10. Sistem
pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
11. Konflik
dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
Dilihat dari sistem pemilihannya,
maka opsi lain yaitu pemilihan oleh badan parlemen seperti MPR/DPR termasuk
kedalam sistem parlementer. Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan
dimana badan parlemen memiliki kekuasaan lebih tinggi dibandingkan presiden.
Pada sistem pemerintahan ini, presiden menjadi “pelaksana komando” yang
dicanangkan oleh parlemen. Berikut ini adalah ciri – ciri sistem parlementer :
1. Badan
legislative atau parlemen adalah satu satunya badan yang anggotanya dipilih
oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai
badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota
parlemen terdiri atas orang- orang dari partai politik aygn memenangkan
pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki
peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah
atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin
kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan
eksekutif. Dalam system ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana meteri
sebagai kepala pemerintahan.
4. Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu - waktu
perlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala
Negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden/sultan/raja
6. Sebagai
pengimbangnya, parlemen dapat menjatuhkan kabinet. Kepala Negara dapat
membubarkan parlemen. Dengan demikian, presiden/ raja atas saran perdana
menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi
untuk memebentuk parlemen baru.
Sedangkan kelebihan dan kelemahan
sistem parlementer antara lain adalah :
A. Kelebihan
Ø
Pembuatan kebijakan dapat ditangani
secara cepat karena terjadi menyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada
satu partai atau koalisi partai.
Ø
Garis tanggung jawab dalam pembuatan
dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
Ø
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen
terhadap cabinet sehingga cabinet menjadi berhati – hati dalam menjalankan
pemerintahan.
B. Kekurangan
Ø
Kedudukan badan eksekutif/kabinet
sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu- waktu
kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Ø
Kelangsungan kedudukan badan
eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa
jabatannya karena sewaktu- waktu kabinet dapat bubar.
Ø
Kabinet dapat mengendalikan
parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen
dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di
parlemen dan partai, anggota cabinet dapat menguasai parlemen.Parlemen menjadi
tempat kaderisasi bagi jabatan - jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi
anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri
atau jabatan eksekutif lainnya.
C. Kenyataan
Berdasarkan pemilu yang telah
dilakukan oleh beberapa daerah ataupun wilayah di Indonesia yang hasil dari
pemilihan tersebut akan dijadikan sebagai calon legislatif yang akan memimpin
daerah tersebut. Pemilihan kepala daerah yang dilaksanankan di Indonesia
sangatlah demokratis jika dilihat dari proses pemilihannya semua penduduk akan
memiliki hak pilih masing-masing untuk memilih calon pemimpin yang mereka
jagokan. Akan tetapi melalui proses pemilihan yang demokratis tersebut mulai muncullah
kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh para calon pemimpin daerah tersebut.
Tindak kecurangan yang pertama
adalah money politic yang sangat sering kita dengarkan setiap kali diadakannya
pemilu. Kecurangan ini dilakukan dengan cara memberikan sejumlah uang yang
nantinya akan diberikan kepada penduduk yang memiliki hak pilih. Sehingga para
penduduk tersebut akan tergiur oleh uang yang diberikan dari calon legislatif
tersebut dan penduduk langsung memberikan hak suaranya kepada calon legislatif
walaupun model kepemimpinan dari calon tersebut sangatlah jelek dan kurang
memihak kepada rakyatnya.
Tindak kecurangan yang kedua ialah
pemilih yang memiliki hak suara ganda. Model kecurangan yang satu ini merupakan
model kecurangan yang baru keluar pada pemilu yang terakhir ini. Praktek dari
kecurangan ini adalah pada seorang pemilih mendapatkan kartu identitas pemilih
double sehingga dia memiliki hak pilih sebanyak dua kali. Proses dari pembuatan
kartu hak pillih ini didasarkan atas dasar pendataan yang dilakukan oleh para
ketua RT yang mendata waranya yan telah mencapai kriteria sebagai pemilih yang
sah. Kemudian data yang diperoleh tersebut akan diserahkan kepada kantor desa
dan dilanjutkan lagi kepada Komisi Pemilihan Umum(KPU) bagian kota/kabupaten
yang akan diserahkan kepada KPU pusat untuk melakukan proses pendataan ulang
yang nantinya akan membuat kartu sebagai bukti memperoleh hak pilih pada saat
pemilu. Entah pada proses yang mana telah terjadi kesalahalan pendataan
terhadah para calon hak pilih sehingga banyak pemilih yang memiliki hak pilih
yang ganda. Efeknya dari kepemilikan hak pilih ganda tersebut dimanfaatkan oleh
pihak yang tidak bertangung jawab untuk memperoleh suara yang
sebanyak-banyaknya agar mereka berhasil menjadi pemimpin daerah tersebut.
Tindak kecurangan yang ketiga adalah
adanya kesalahan terhadap pendataan warga yang memilki hak pilih, misalnya
warga yang sudah meninggal dunia masuk dalam data warga yang memiliki hak pilih
dan ada juga seorang bayi yang baru lahir sekitar dua bulan juga telah terdata
sebagai warga yang memiliki hak pilih yang sah. Dari data yang salah tersebut
dimanfaatkan oleh para calon legislatif untuk mendapatkan suara dengan
menggunakan nama pemilik suara tetapi orang yang akan memilih tersebut bukanlah
orang yang tercantum dalam kartu pemilih. Orang tersebut adalah orang suruhan
dari anggota calon legislatif untuk memperoleh suara yang lebih banyak
Tindak kecurangan yang selanjutnya
adalah kertas suara yang telah dimasukkan didalam kotak suara seharusnya
dikunci dengan gembok kemudian dilakukan penyegelan pada gembok tersebut. Akan
tetapi hal ini terjadi lain pada suatu daerah yang menyelenggarakan pemilu,
pada daerah tersebut tidak melakukan penyegelan pada gembok yang digunakan
untuk mengunci kotak suara. Sehingga ada beberapa oknum dari anggota calon
legislatif dapat dengan leluasa untuk merubah suara yang telah dipilih oleh
para warga. Dengan penggantian tersebut mereka dapat merusak suara yang
diberikan kepada musuh mereka dan menggantinya dengan suara yang dapat menambah
suara untuk calon legislatifnya
sendiri.
2.3.
Penyelesaian
Melihat kenyataan dan fakta yang
telah dipaparkan sebelumnya, diketahui bahwa Indonesia adalah Negara yang sama
sekali belum siap apabila seluruh sistem pemerintahannya hanya dipercayakan kepada
‘Wakil – wakil Rakyat’nya, walaupun hal tersebut dapat dilihat sebagai
penyimpangan dari nilai Pancasila.
Maka jika kita lihat dari beberapa
hal yang telah kita bahas, terdapat dua jenis pemilihan yang selalu menjadi
pro-kontra di Negara Indonesia ini, yaitu pemilihan langsung dan pemilihan
tidak langsung. Yang mana pemilihan langsung berdasar demokrasi langsung yaitu
proses demokrasi bersih, disini rakyat diberi kebebasan secara mutlak untuk
memberikan pendapatnya. Sedangkan pemilihan tidak langsung berdasar demokrasi
perwakilan yaitu demokrasi yang dilakukan oleh Wakil Rakyat yang sebelumnya
telah dipilih dan diambil dari rakyat. Dua pemilihan tersebut merupakan jenis
demokrasi yang masih tercakup dengan luas dalam demokrasi Pancasila, namun saat
ini Indonesia menggunakan sistem demokrasi langsung. Dimana hasil keputusan
rakyat menjadikan suatu hal yang mutlak, seperti pada prinsip demokrasi yaitu
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Setelah kita mengetahui sisi positif
dan negatif dari tiap opsi pemilihan, kita dapat membuat suatu penyelesaian
atas masalah yang tidak kunjung selesai ini. Pertama, dilihat dari sudut
pandang Pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia,
hal ini tentu sangat tidak sesuai dengan apa yang tertulis pada sila ke-4
Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam
permusyawaratan perwakilan”, kata “dipimpin” memiliki arti yaitu “diwakili”
atau “ditentukan”, ketika disambungkan dengan kata “hikmat kebijaksanaan”
memiliki arti “suatu badan yang menentukan kebijakan”, dan kata terakhir
“permusyawaratan perwakilan” yang memiliki arti “musyawarah bersama yang
dilakukan oleh perwakilan rakyat – rakyat”. Sehingga jika kata – kata tersebut
disambungkan makna dan artinya, sila ke-4 mempunyai makna bahwa sistem
kerakyatan dipimpin oleh suatu badan yang menentukan dan memegang kebijakan
yang telah dipilih sebagai perwakilan rakyat serta melakukan musyawarah bersama
dalam menentukan keputusan. Namun pada kenyataannya di Negara ini,
kepercayaan tidak dapat diberikan secara penuh kepada para petinggi perwakilan
rakyatnya. Meskipun sebelumnya para wakil rakyat telah dipilih oleh rakyat,
nyatanya masih banyak terdapat money politics dalam pelaksanaan
pemilihan umum yang membuat hanya sedikit para-wakil-rakyat yang benar – benar
mewakili suara rakyat dengan duduk di antara petinggi Negara. Apabila money
politics-lah yang memilih petinggi Negara, maka bukan tidak mungkin apabila
dalam penentuan keputusan pemilihan Pemimpin Negara (Presiden) yang dilakukan
dengan musyawarah malah terlibat hal yang sama (money politics). Bahkan
perilaku petinggi yang seharusnya menjadi pegangan rakyat dalam menentukan
keputusan malah semakin menjadi – jadi seperti yang telah banyak diberitakan
pada media massa. Berbeda jika dibandingkan dengan jaman kemerdekaan dulu
dimana pemilihan presiden Soekarno dan wakil presiden Moch.Hatta dilakukan
dengan cara musyawarah oleh para petinggi rakyat dan pejuang, dikarenakan
tujuan pemilihan mereka hanya satu pada waktu itu, yaitu membawa Indonesia ke
arah yang lebih baik, tanpa ada niat terselubung lainnya, bagaimana jika
sekarang? Perebutan tahta petinggi selalu dibumbui dengan angan – angan
kekuasaan luas dan harta melimpah. Jadi dapat kita simpulkan, apabila dengan
keadaan Negara Indonesia yang seperti ini terus menerus maka sistem demokrasi
Pancasila yang menjunjung tinggi musyawarah pun tidak dapat dilakukan.
Jika ditinjau dari sudut pandang
demokrasi pun hal ini juga tidak dapat disalahkan secara utuh dan menyeluruh.
Sistem demokrasi seperti ini mempunyai beberapa kelebihan yang telah kita
paparkan sebelumnya yang tidak dimiliki oleh sistem perwakilan. Dalam sisi
positifnya, sistem demokrasi dapat melibatkan seluruh komponen Negara dalam
penentuan keputusan, dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Tetapi seharusnya
jika rakyat yang memilih para petinggi – petinggi tersebut, mereka lah yang
seharusnya bertanggungjawab kepada rakyat. Sebagaimana presiden menyampaikan pertanggungjawaban
kepada DPR/MPR, hal yang serupa pun harus dialami oleh rakyat sebagai
pemilihnya. Presiden maupun petinggi lainnya harus menyampaikan
pertanggungjawabannya secara langsung kepada rakyat, mengingat pemilihan
mereka juga secara langsung dilakukan oleh rakyat. Sehingga jika kita
tarik kesimpulan, Indonesia Negara yang menjunjung tinggi keadilan demokrasi
seharusnya bisa lebih meninjau sejauh mana demokrasi tersebut dapat berjalan.
Namun dilihat dari keadaan Negara saat ini, walaupun sistem demokrasi telah
berjalan lama, masih terdapat beberapa bagian yang
harus diperbaiki dan ditinjau ulang,
Indonesia harus jauh lebih mempersiapkan diri baik internal maupun eksternal
untuk menjalankan sistem demokrasi dalam pemerintahannya.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari pemaparan yang telah kita bahas diatas, terlihat dari berbagai sudut
pandang bahwa segala opsi pemilihan mempunyai kekurangan dan kelebihan.
Ø
Dari sudut pandang pemilihan tidak
langsung (musyawarah parlemen), tidak dimungkinkan untuk mempercayakan segala
macam keputusan kepada perwakilan rakyat dengan keadaan Negara yang krisis
kepercayaan seperti ini, namun semua harus tetap berlandaskan Pancasila sebagai
dasar Negara.
Ø
Dari sudut pandang pemilihan secara
langsung (demokrasi), Indonesia bukanlah Negara Demokratis penuh seperti Negara
– Negara Barat yang menganut demokratisme, karena itu masih dibutuhkan
musyawarah antar golongan dan pihak dalam menentukan keputusan.
3.2. Solusi
Maka menurut kami, yang seharusnya
dibenahi dalam sistem pemilihan umum Indonesia adalah dengan melibatkan seluruh
komponen Negara dalam penentuan keputusan, baik rakyat, badan parlemen, maupun
pihak lain, namun pembenahan tersebut tidak menyimpang dari sila ke-4 Pancasila
tentang permusyawaratan, sehingga dengan jalannya 2 sistem tersebut tidak ada
hal yang bertentangan antara Pancasila dan Demokratisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Ali,
As’ad Said.2009.Negara Pancasila : Jalan Kemaslahatan Berbangsa.Jakarta.
: Pustaka LP3ES Indonesia
Anonim.2011.Penyimpangan
Demokrasi Pancasila.http://www.selamatkan-indonesiaku.net. : 26 April 2011
Anonim.2011.Demokrasi
Pancasila.http://www.id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila : 26 April
2011
Notonagoro.1974.Pancasila Dasar
Falsafah Negara.Jakarta : Pantjuran Tujuh
Soekarno.2001.Pancasila
Sebagai Dasar Negara.Jakarta : Gunung Agung. (Diterbitkan pertama oleh
Departemen Penerangan pada 1958)
Wahyudi, Agus.2006.Ideologi
Pancasila.Depok. Fisip UI Press

